Lubuk Basung, Padangkita.com - Setelah menggelar sosialisasi di Bukittinggi dan Kota Padang, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatra Barat kembali menggelar Edukasi Perlindungan Cagar Budaya kepada pemilik dan pengguna Cagar Budaya.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam dan diselenggarakan di Lubuk Basung.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatra Barat, Undri, mengungkapkan Cagar Budaya mempunyai potensi untuk dikembangkan, baik secara historis maupun khazanah ilmu pengetahuan secara umum.
“Selain fisik bangunan Cagar Budaya, ada nilai-nilai yang perlu kita lindungi dan lestarikan. Perlindungan nilai-nilai inilah yang perlu dipahami pemilik atau pengguna Cagar Budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Undri banyak generasi kekinian yang tidak mengetahui nilai-nilai historis dan suatu Cagar Budaya yang ada. Sehingga, generasi kekinian tidak termotivasi melestarikan bangunan Cagar Budaya.
“Apalagi Cagar Budaya terus berkembang. Proses perkembangan inilah kerap terjadi kerusakan, pelapukan dan sebagainya. Untuk itu kita perlu mengantisipasi agar Cagar Budaya bisa terlindungi dan terus eksis,” sebutnya.
Alumni Sejarah Universitas Andalas ini juga menambahkan, perlindungan Cagar Budaya sudah diatur secara hukum didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemilik atau pengguna Cagar Budaya dalam melakukan perlindungan dan pelestarian.
“Peraturan inilah yang perlu dipahami oleh kita semua. Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi, sehingga Cagar Budaya terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan edukasi perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Agam ini diikuti sejumlah masyarakat pemilik, pengguna Cagar Budaya, komunitas dan stakeholder terkait.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI Alwan Hadi saat kegiatan edukasi di Padang menilai sinergitas yang sudah terbangun di Provinsi dengan Kabupaten Kota sudah cukup baik.
Baca Juga : BPK Wilayah III Edukasi Pemilik dan Pengelola Bangunan Cagar Budaya di Padang
“Mohon tetap dipertahankan (sinergisitas) untuk pengembangan dan perlindungan Cagar Budaya kedepannya agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.” pungkasnya. [*/hdp]