Padang, Padangkita.com -Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (pkl) yang berada di kawasan Jati, Gajah Mada hingga Jhoni Anwar, Lapai, Rabu (9/8/2023).
Awalnya saat penertiban, para personel mengajak serta mengimbau pkl untuk segera pindah ke tempat yang tidak melanggar aturan, lantaran lokasi berjualannya di badan jalan dan ada juga yang di atas trotoar.
"Tentu yang dilakukan pkl tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang." ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi pkl yang meninggalkan lapaknya habis berjualan maka diamankan ke mako Pol PP.
"Dan bagi pkl yang tidak mengindahkan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya juga kita tertibkan," sambungnya.
Sementara itu pedagang yang lapaknya dibawa petugas penegak perda tersebut, diberikan surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"pkl yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana," jelas Rozaldi.
Dirinya menjelaskan, sesuai arahan Kasatpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin ketempat-tempat yang sudah ditertibkan.
Baca Juga : Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang
"Kita beharapan, trotoar yang sudah bagus di sana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kecetan akibat pedagang." pungkasnya. [*/hdp]