Soal Gugatan Jabatan Anggota Dewan Jadi 2 Periode, Ini Pendapat Legislator Demokrat

Soal Gugatan Jabatan Anggota Dewan Jadi 2 Periode, Ini Pendapat Legislator Demokrat

Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana. [Foto: Dok. Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana menilai adanya gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan menjadi maksimal 2 periode, merupakan opsi yang menarik.

Namun, kata dia, tetap perlu dikaji kembali secara menyeluruh. Sebab, lanjut Putu, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.

“Menurut saya, hal ini bisa menjadi opsi yang menarik. Saya pikir tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena memang saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing (pencalonan Caleg). Menurut saya sudah baik saat ini dan jika kedepannya ada perubahan saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” ujar Putu di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Putu mengatakan jika memang nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, maka perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen. Sebab keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.

“Jadi, kalau memang diatur undang-undang bagus sekali, tetapi memang saat ini kita ketahui batasan itu hanya sebatas wacana dan tentu kita ingin kesempatan itu seluas-luasnya hadir ya, perempuan agar ada di parlemen, anak muda juga ada di parlemen, justru ujian pada saat kita melaksanakan pesta demokrasi atau Pemilu itu sudah ujian utama sebenarnya. Jadi tentu wacana ini baik, tapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia juga mengatakan jika wacana tersebut kemudian diatur dalam undang-undang, maka semua harus mematuhinya.

“Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti. Tapi memang jika hanya sebuah wacana, tentunya itu harus dibuat sebuah rumusan undang-undang atau aturan yang mengatur hal itu,” kata Putu.

Baca juga: Putu Sebut Tujuan Utama Sidang Umum ke-44 AIPA Stabilitas Kawasan ASEAN

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan (DPD, DPRD, DPR RI) menjadi maksimal 2 periode saja. [*/pkt]

Baca Juga

4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
Harapan UMKM di Pemerintahan Baru, Jangan Ada Kesenjangan Proyek Besar dan Kebutuhan Riil
Harapan UMKM di Pemerintahan Baru, Jangan Ada Kesenjangan Proyek Besar dan Kebutuhan Riil
Jadi Angkatan Spesial, Mahasiswa MDRR Batch 2 Diharapkan Bawa Pengaruh Baik di Bidang Politik
Jadi Angkatan Spesial, Mahasiswa MDRR Batch 2 Diharapkan Bawa Pengaruh Baik di Bidang Politik
DPR Kini Punya 13 Komisi dan 1 Badan, Berikut Komposisi, Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
DPR Kini Punya 13 Komisi dan 1 Badan, Berikut Komposisi, Mitra dan Ruang Lingkup Kerjanya
Apresiasi Pidato Presiden Prabowo soal Kemandirian Bangsa dan Kemerdekaan Palestina
Apresiasi Pidato Presiden Prabowo soal Kemandirian Bangsa dan Kemerdekaan Palestina
Soroti Ketimpangan di Maluku, Prabowo Perlu Optimalkan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
Soroti Ketimpangan di Maluku, Prabowo Perlu Optimalkan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat