Padang, Padangkita.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima orang perempuan dari salah satu salon yang berada di kawasan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/8/2023).
Plt Kasat Pol PP Padang Raju Minropa menjelaskan, perempuan tersebut diamankan petugas untuk mengantisipasi adanya perbuatan maksiat atau melanggar norma.
"Dari laporan warga, salon tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan masyarakat sekitar," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain antisipasi maksiat, penertiban ini merupakan upaya menjaga trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.
"Untuk itu kita amankan lima perempuan sari lokasi panti pijat berkedok salon tersebut. Kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik usaha juga turut dipanggil oleh petugas Penegak Perda tersebut untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
"Jika terbukti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tadi kita juga minta pemilik tempat untuk bawa surat izin usahanya, agar bisa dilihat oleh PPNS," sambungnya.
Selain pendataan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pemilik usaha, agar bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya.
Baca Juga : Bikin Resah, Satpol PP Bubarkan Muda-mudi yang Nongkrong di Batu Grib Masjid Al Hakim
"Sebagai penegak Perda kami tak henti-hentinya mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap melengkapi izin tempat usahanya. Ini agar terciptanya kota yang aman, tentram dan tertib, serta tidak menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang,” pungkasnya. [*/hdp]