Jakarta, Padangkita.com - Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono, menyampaikan bahwa jabatan fungsional adalah setara dengan jabatan struktural. Jadi bukan jabatan yang sifatnya ‘orang kelas dua’.
Sehingga, perpindahan jabatan antara struktural ke fungsional, dan sebaliknya, merupakan hal biasa dalam organisasi.
“Perlu diingat bahwa jabatan fungsional itu sekarang bukan suatu jabatan yang sifatnya seperti orang kelas dua. Jadi setara dengan jabatan struktural. Kalau ada orang perpindahan dari struktural menjadi fungsonal, atau sebaliknya dari fungsional menjadi struktural itu menjadi hal yang biasa atau sangat wajar dalam sebuah organisasi,” ungkap Dono, begitu Sumariyandono akrab disapa, usai melantik 22 pejabat fungsional pada Setjen DPR RI di ruang Delegasi DPR RI Jumat (4/8/2023), dan dikutip Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan Dono, sesuai Permenpan No. 1 tahun 2023 yang mengatur secara khusus tentang jabatan fungsional, penekanannya adalah masalah kinerja.
Jika selama ini jabatan fungsional itu lebih disibukkan dengan bagaimana mengumpulkan angka kredit, bagaimana bisa mencapai angka kredit dengan cepat, sehingga kenaikan pangkatnya juga bisa lebih cepat lagi. Maka dengan Permenpan ini tidak demikian lagi. Dengan kata lain lebih diutamakan adalah masalah kinerja.
“Kinerja yang diutamakan, dan pengumpulan angka kredit bukan satu ukuran yang harus dijadikan target. Karena proses pengumpulan DUPAK (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) juga dipermudah lagi. Kalau dulu kan lebih sulit. Setiap kegiatan itu nilainya 0,0 sekian gitu ya, itu sangat sedikit sekali. Nah sekarang tidak seperti itu lagi,” jelasnya.
Sehingga, dengan adanya Permenpan itu pihaknya berharap para pejabat fungsional di Setjen DPR RI memberikan kontribusi yang lebih banyak lagi kepada kesekjenan. Jadi, tidak disibukkan oleh dirinya sendiri.
Sementara dari sisi pendapatan pun, ditambahkan Dono, tidak ada perbedaan, atau penurunan penghasilan. Perbedaaannya hanya yang dari sisi managerial dari pejabat struktural, di mana Ia harus memanage orang-orangnya yang ada di bawahnya. Sementara pejabat fungsional tentunya lebih fokus dalam membuat hasil-hasil analisis.
“Jadi kita ini bersinergi antara fungsional dengan structural bersinergi, sama-sama mendukung gitu ya. Dengan kondisi seperti itu maka organisasi bisa lebih lincah lagi, bergerak menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang ada. Termasuk yang tadi saya katakan adalah di era teknologi ini juga mereka juga harus aware bagaimana memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja gitu,” kata Dono.
“Hingga pada akhirnya tidak hanya bisa berkontribusi untuk kesekjenan, untuk organisasi ini, namun juga untuk masyarakat luas, sebagaimana tagline kita mewujudkan organisasi modern yang bisa dengan mudah diakses oleh siapapun,” ulasnya lebih lanjut.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik adalah Suhartono sebagai analis legislatif ahli madya, Estinanto sebagai auditor ahli madya, Jati Arjani sebagai pustakawan ahli madya, dan Maghfira sebagai Pustakawan ahli madya.
Kemudian, Desti aryesti sebagai pustakawan ahli madya, Ridwan Ismail Razaq sebagai pustakawan ahli muda, Ratmini sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Siti Hasnawati sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, dan Muhammad Khudori sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda.
Berikutnya, Dodi andresia sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, Johansyah Febrianto sebagai analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama, Tuti Alawiyah sebagai arsiparis ahli muda.
Berikutnya, Aga Sukma Dewantama sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Aswina Zahra Akhyar sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Fahrini caesa Putri sebagai asisten perisalah legislatif mahir, dan Fitri febriani sebagai asisten perisalah legislatif mahir.
Baca juga: Setjen DPR RI dan Sekretariat Parlemen Korsel Berbagi Pengalaman Pemanfaatan TI
Kemudian, Ical Ike Permatasari sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Nita setia eviani sebagai asisten perisalah legislatif mahir, Riri Aulia Yoni asisten perisalah legislatif mahir, Syafa Aulia Suraji asisten risalah legislatif mahir, Sofia Anjani sebagai asisten perisalah legislatif mahir, dan Theresa Maida Simatupang sebagai asisten farisalah legislatif mahir. [*/pkt]