Painan, Padangkita.com – Pihak CV. Mutia Anugrah Nusantara sebagai pengelola lokasi tambang galian C di Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melapor ke Polres Pessel.
Ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa warga yang memaksa penutupan operasi tambang galian C oleh CV. Mutia Anugrah Nusantara (MAN), Rabu (2/8/2023).
Sebagaimana diberitakan Padangkita.com, ratusan warga mendatangi lokasi tambang galian C milik CV. Mutia Anugerah Nusantara sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (2/8/2023).
Dalam aksi tersebut warga juga meminta pengelola tambang galian C yakni CV MAN untuk menghentikan aktivitas penambangan. Warga yang sebagiannya adalah petani menyatakan, bahwa CV. MAN tidak memperoleh izin dari mereka yang merupakan warga setempat.
Mereka juga mempertanyakan, kenapa sampai ada izin dari pemerintah untuk CV. MAN melakukan penambangan galian C di Kampung Penadah Mudik.
Saat unjuk rasa warga, Julisman sebagai Kordinator Lapangan dan Humas CV. MAN telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penambangan secara legal. Sebab, CV. MAN telah memperoleh izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Namun karena tuntutan warga, pihaknya terpaksa menghentikan penambangan galian C untuk sementara waktu.
“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” tegasnya.
Ia pun memperlihatkan surat izin yang sudah dikantongi CV. MAN. Di dalam surat tersebut tertera ‘Persetujuan Gubernur Sumatra Barat No: 23122200451060001 tentang Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Bantuan kepada CV. Mutia Anugrah Nusantara”.
Kemudian disebutkan juga bahwa izin tersebut ‘Berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatra Barat Nomor: 540/128/MB/ESDM/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Kajian Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV. Mutia Anugrah Nusantara’.Lalu, ada Nama Perusahaan: CV. Mutia Anugrah Nusantara; Alamat: Pasar Minggu, Nagari Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan; NIB: 2312220045106; NPWP: 03.256.577.2-201.000; Penangung Jawab: Hendra Putra beserta NIK.
Berikutnya, KBLI: 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu); Komoditas: Kerikil Berpasir Alami/Sirtu; Lokasi Penambangan: Kampung Panadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan
“Izin resmi sudah dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2023,” kata Julisman, Kamis (3/8/2023).
“(Namun) dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini, kami melakukan tutup sementara operasi tersebut,” ulasnya.
Ia menyebutkan, penghentian penambanagn galian C sementara itu, setelah berkoordinasi dengan Direktur Perusahaan
Lebih jauh Julisman menjelaskan, sebelumnya pihak CV. MAN telah melalui proses sesuai prosedur atau SOP (Standard Operating Procedure) dalam mendapatkan izin penambangan.
Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari camat setempat. Kemudian, kata Julisman, soal izin tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
Sehingga, kata dia, menyikapi penghentian operasi penambangan oleh warga, pihaknya menempuh jalur hukum, dengan melaporkan ke Polres Pesisir Selatan (Pessel).
Baca juga: Ratusan Warga Unjuk Rasa, Operasi Tambang Galian C di Penadah Mudik Tutup Sementara
"Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke Polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan. Kami menyerahkan proses ini ke pihak hukum,” kata Julisman. [ab/pkt]