Painan, Padangkita.com – Ratusan masyarakat Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berunjuk rasa di lokasi tambang galian C, Selasa (2/8/2023).
Mereka yang sebagian besar adalah petani meminta CV. Mutia Anugerah Nusantara sebagai pengelola tambang, agar menutup operasi tambang galian C tersebut.
Ketua Kelompok Tani Kampung Penadah Mudik, Supriadi Rusit mengatakan, sejak awal pihaknya bersama masyarakat yang lain telah tegas menolak beroperasinya tambang galian C di areal sungai di Penadah Mudik.
“Kalau galian C terus beroperasi akan berdampak pada saluran irigasi sawah kami dan wisata tempat pemandian di Kampung Penadah,” kata Predi, panggilan Supriadi Rusit, di lokasi tambang.
Ia menuturkan, penambangan galian C bisa berdampak pada pertanian, yang tentunya akan berdampak kepada perekonomian petani.
“Untuk itu kami menolak dan minta operasional tambang galian C ditutup. Apapun alasannya kami masyarakat menolak,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari tambang galian C. Ia khawatir penambangan galian C akan berdampak terhadap lingkungan, dan mendatangkan bencana alam, seperti banjir dan longsor.
“Selain itu, walaupun pihak perusahaan sudah mengantongi izin, masyarakat mempertanyakan bagaimana proses terbitnya izin. Tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan kelompok tani,” katanya.
Di lokasi, saat unjuk rasa warga menuntut pelaku tambang agar berhenti beroperasi, dan mempertanyakan kenapa izin tambang galian C bisa ada untuk lokasi tersebut.
“Kami masih menanyakan, bagaimana izin ini bisa keluar dan tambang ini bisa beroperasi? Sementara masyarakat dan kelompok tani tidak memberikan izin,” terangnya.
Ari Wijaya selaku pemilik lahan lokasi penambangan galian C mengaku tidak mengetahui, dan tidak pernah memberikan izin tambang galian C.
“Sampai beroperasinya galian C ini, kami tidak mendapatkan koordinasi dan sosialisasi dari pihak pengusaha tambang ini,” ungkapnya.
Ia pun heran, bagaimana bisa adanya izin tambang galian C di Kampung Penadah Mudik tersebut.
“Siapa yang memberikan izin dan menandatangani tambang galian C? Kami dari masyarakat dan kelompok tani tidak ada yang melakukan tanda tangan dan memberikan izin,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak CV Mutia Anugerah Nusantara, melalui Koordinator Lapangan dan Humas CV Mutia Anugerah Nusantara, Julisman menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
“Kalau dipertanyakan soal izin, kami sudah mengantongi izin dari dinas terkait,” kata Julisman.
Namun, dengan adanya tuntutan masyarakat, ia mengaku akan menutup sementara operasi tambang galian C di Penadah Mudik tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan direktur perusahaan, dan sudah menerima tuntutan masyarakat untuk menutup sementara operasi,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya kelompok tani juga sudah menyampaikan surat penolakan kepada perusahaan, pemerintahan nagari dan pemerintah daerah.
Namun penolakan dari kelompok tani tersebut, tidak pernah direspons, dan operasi tambang galian C terus berjalan. Sehingga muncullah aksi masyarakat berunjuk rasa ke lokasi tambang dan memaksa perusahaan pengelola agar menutup operasoi tambang.
Baca juga: WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran
Siang tadi, pihak perusahaan memang terlihat telah menghentikan aktivitas tambang galian C. Alat berat ekskavator yang sebelumnya digunakan untuk menambang, terlihat dibawa keluar dari lokasi tambang. [*/pkt]