Raju Minropa Jabat Kasat Pol PP Padang Sementara Waktu 

Padang, Padangkita.com - Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang yang sempat kosong beberapa hari akhirnya kembali terisi.

Pemerintah Provinsi Kota (Pemko) Padang menggelar acara pisah sambut antara Kasat Pol PP Kota Padang, sebelumnya Mursalim dengan Raju Minropa sebagai Pelaksana Tugas di lapangan Mako Pol PP, Sabtu (29/7).

Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai pembina apel Wali Kota Padang Hendri Septa, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.

Sekda Kota Padang tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasat Pol Lama yang telah mengabdikan di Pemko Padang dengan menunjukan dedikasi yang baik selama ini.

"Saya mewakili Wali Kota Padang menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada bapak Mursalim atas dedikasi dan pengabdiannya selama di pemerintahan," ujar Sekda Kota Padang dalam amanatnya.

Selain itu, dirinya juga sampaikan selamat jalan dan selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Kepala Biro (Karo) Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Lebih lanjut ia mengatakan, selama pengabdian di Satpol PP Kota Padang, banyak kesan yang ditinggalkan oleh Mursalim dan itu dirasakan oleh masyarakat dan anggota Satpol PP Kota Padang.

"Banyak sekali kesan-kesan baik yang ditinggalkan beliau di Satpol PP Kota Padang, salah satunya Drum Band Gita Pamong Praja dan yang paling berkesan yakni tertibnya Jembatan Siti Nurbaya," sambung nya.

Usai apel pisah sambut dilaksanakan, semua anggota dan pejabat struktural lakukan foto bersama dengan Kasat lama dan Kasat yang baru serta Sekda Kota Padang di Lapangan Pamong Praja.

Sebelumnya, Mursalim yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Padang dilantik Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Senin (24/7/2023).

Baca JugaGubernur Mahyeldi Lantik Mursalim Jadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar

Mursalim dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatra Barat tertanggal 24 Juli 2023 dengan Nomor: 821/4735/BKD/2023. [*/hdp]

Baca Juga

Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Padang Berlakukan Tipiring untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp5 Juta atau Penjara 3 Bulan
Satpol PP Padang Bersih-bersih Kota, Copot Ratusan Iklan Liar yang Membahayakan
Satpol PP Padang Bersih-bersih Kota, Copot Ratusan Iklan Liar yang Membahayakan
Dishub Padang Upayakan Optimalisasi Kinerja Lampu Lalu Lintas
Dishub Padang Upayakan Optimalisasi Kinerja Lampu Lalu Lintas
MTQ Padang Barat, Langkah Awal Menuju Juara di Tingkat Kota
MTQ Padang Barat, Langkah Awal Menuju Juara di Tingkat Kota
'Healing Forest' Jadikan Teluk Buo Menuju Pariwisata Hijau Kelas Dunia
'Healing Forest' Jadikan Teluk Buo Menuju Pariwisata Hijau Kelas Dunia
Kota Padang Pasang Jaringan Sensor Gempa untuk Peringatan Dini Bencana
Kota Padang Pasang Jaringan Sensor Gempa untuk Peringatan Dini Bencana