Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menilai wakaf bisa menjadi solusi penanganan masalah kemiskinan. Sebab, kata dia, mayoritas masyarakat Sumbar beragama Islam.
Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan launching Wakaf Tunai Catin (WTC) yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kemenag Sumbar di Asrama Haji Tabing, Padang, Selasa (25/7/2023).
"Potensi wakaf di Sumbar itu besar, jika dimaksimalkan itu bisa menjadi solusi permasalahan kemiskinan," ungkap Gubernur.
Ia menyebutkan, saat ini Sumbar berada pada peringkat 5 dalam indeks wakaf nasional. Menurutnya, itu masih bisa dimaksimalkan karena belum tergarap secara optimal.
Menurut Mahyeldi, salah persoalan terkait wakaf di Sumbar, adalah menyangkut pemahaman. Selama ini, kata Mahyeldi, masyarakat Sumbar, memahami wakaf hanya untuk masjid dan pesantren, padahal tidak demikian.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatra Barat, Japeri Jarab mengatakan Sumbar memiliki potensi wakaf tunai dari calon pengantin (catin) sebesar Rp2,1 miliar setahun.
Nilai sebesar itu dihitung berdasarkan data dari Kemenag Sumbar, da 174 KUA. Rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap bulannya sekitar 3.500 pasangan. Jika setiap pasangan tersebut berwakaf minimal Rp50.000, maka dalam sebulan akan terkumpul dana wakaf sebanyak Rp175 juta.
Sehingga, peluang terkumpulnya dana wakaf sebesar Rp2,1 miliar setahun sangat mungkin tercapai. Nantinya untuk pengelolaan WTC tersebut, BWI akan bekerja sama dengan Kemenag.
"Untuk mendukung itu, sejak bulan Juni lalu, kita telah berikan pelatihan terkait WTC kepada para petugas KUA dan Kemenag seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar," jelasnya.
Guna menyukseskan program WTC ini, pihaknya mengajak seluruh catin yang akan melaksanakan pernikahan untuk berwakaf uang melalui Kantor KUA setempat, sebelum nantinya diteruskan kepada BWI.
Ia menjelaskan, secara operasional WTC, wakafnya adalah calon pengantin. Sedangkan, nazirnya adalah BWI perwakilan Provinisi Sumbar.
Jenis wakafnya adalah wakaf tunai, waktunya adalah selamanya. Sementara untuk ikrar wakafnya di KUA Kecamatan, serta nominal besaran itu tidak ditentukan.
Baca juga: BWI Sumbar Dikukuhkan, Gubernur : Potensi Wakaf Bisa Dimaksimalkan
Hadir pada kesempatan itu Direktur Jenderal Bimas Islam diwakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat. [*/adpsb]