2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dump Truck Bermuatan Kayu Diamankan

2 Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Dump Truck Bermuatan Kayu Diamankan

Truk bermuatan kayu ilegal yang diamankan petugas Gakkum KLHK. [Foto: Dok. Biro Humas KLHK]

Padang Aro, Padangkita.com – Dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) berinisial R, 26 tahun dan M, 41 tahun ditangkap Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra.

Penangkapan tersebut turut didukung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

“Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatra Barat, sedangkan M masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh.

Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatra Barat, yang dilanjutkan dengan melakukan operasi pengamanan hutan pada 12 Juli 2023.

“(Dalam operasi itu, tim menangkap dua pelaku, yakni R dan M pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

Dalam penangkapan itu, tim Gakkum LHK mengamankan barang bukti berupa kayu ilegal sebanyak delapan meter kubik (m3) dan satu dump truck yang saat ini berada di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat.

Atas perbuatannya, R, tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman pelanggara hukum ini berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” kata Subhan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga terkait, di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: KLHK Lepaskan Kawasan Hutan, Operasional Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Pangkalan Dipercepat

“Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tandas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. [*/pkt]

Baca Juga

Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Festival Durian Solok Selatan Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Pemprov Sumbar-Pemkab Solsel Sepakati Kerja Sama, Ini Bidang yang Jadi Fokus Bersama
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Kunker 2 Hari Gubernur Sumbar di Solsel, Serap Aspirasi dan Buka Festival Durian di Pulau Mutiara
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan
Andre Rosiade Bantu Biaya Pengobatan Bayi tanpa Anus Asal Solok Selatan
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops