Muhaimin Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya QRIS 0,3 Persen, Ini Alasannya

Muhaimin Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya QRIS 0,3 Persen, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tau Cak Imin. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan juga bakal berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan, saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata Gus Imin dalam keterangan resmi dikutip Senin (10/7/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non-tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu," tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," sambung Gus Imin.

Diketahui, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Baca juga: Muhaimin Sampaikan Pesan Iduladha 1444 H dari Tanah Suci

Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023. [*/pkt]

Baca Juga

Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi
Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi
Korsel Diharapkan makin Membuka Ruang untuk Perusahaan Keuangan Indonesia Penetrasi Pasar
Korsel Diharapkan makin Membuka Ruang untuk Perusahaan Keuangan Indonesia Penetrasi Pasar
DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Kelangkaan Air
DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Kelangkaan Air
DPR Ingatkan Penyusunan RAPBN 2025 mesti Berbasis RPJMN Presiden yang Baru Dilantik
DPR Ingatkan Penyusunan RAPBN 2025 mesti Berbasis RPJMN Presiden yang Baru Dilantik