Padang, Padangkita.com – Seorang tukang palak berkedok memungut parkir di kawasan Pantai Padang, ditangkap polisi.
Dalam keterangan tertulis polisi yang dirilis Jumat (7/7/2023), pelaku yang dibekuk kali ini berinisial YAS, 28 tahun. Dia ditangkap oleh tim Umang-umang Opsnal Polsek Padang Barat, Polresta Padang.
Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi menyebutkan, pelaku merupakan warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pelaku, kata Kompol Gusli, sebetulnya telah ditangkap pada Selasa (4/7/2023) malam lalu.
“Pelaku terlibat parkir liar, tarifnya tidak masuk akal,” kata Gusdi.
Menurut Gusdi, tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per kendaraan.
“Sasarannya pengunjung yang berasal dari luar Sumbar,” kata Gusdi.
Selain itu, lanjut Kapolsek Gusdi, pelaku juga sudah sering melakukan aksinya yang merugikan wisatawan di Pantai Padang.
“Dia sudah berulang kali beraksi dan kami amankan, namun tak kunjung jera. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Padang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Gusdi.
Kawasan Pantai Padang memang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan saat berkunjung ke Kota Padang. Selain menawarkan keindahan laut, kawasan Pantai Padang juga sangat mudah dijangkau dari pusat kota.
Di kawasan ini juga berjejer penjual kuliner. Mulai dari kelas kaki lima, hingga kelas restoran dan kafe. Sehingga, sore hingga malam, banyak wisatawan yang memilih menghabiskan waktu di pantai yang menjadi destinasi andalan Kota Padang ini.
Baca juga: Modus Parkir, Pelaku Pungli di Pantai Padang Diamankan Satpol PP
Namun, sejalan dengan banyaknya wisatawan, sejumlah oknum juga muncul memanfaatkan kesempatan. Seperti parkir liar yang cenderung sebagai tukang palak. Sehingga, tak jarang, peristiwa pemalakan berkedok parkir ini pun viral di media sosial. [*/pkt]