Tunggakan Pinjol Capai Rp51,46 Triliun, Ini Analisa Legislator asal Jawa Barat

Tunggakan Pinjol Capai Rp51,46 Triliun, Ini Analisa Legislator asal Jawa Barat

Info grafik tentang cara mendeteksi pinjol legal dan ilegal. [Sumber: OJK]

Jakarta, Padangkita.com - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tunggakan (outstanding) pinjaman online (pinjol) di Indonesia per Mei 2023 menembus angka Rp51,46 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, tingginya angka itu merupakan dampak dari kemudahan yang diberikan pinjol dalam pembiayaan.

“Contoh kasus, di Jawa Barat pinjaman online itu memang besar bahkan mungkin terbesar di Indonesia, nilainya lebih dari Rp10 triliun. Kenapa dia bisa tumbuh dan berkembang? Tentunya karena ada kemudahan,” ujar politisi yang akrab disapa Hergun, dikutip Kamis (6/7/2023).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu lantas membandingkan kemudahan pinjaman online dari perusahaan teknologi keuangan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan. Hingga kini, masalah agunan masih menjadi polemik dalam praktek pembiayaan oleh perbankan.

“Kami coba bertanya juga dengan kawan-kawan perbankan, rata-rata yang dihadapi itu tentang masalah agunan. Kalau toh di situ ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang katanya (pembiayaan) sampai Rp25 juta itu tidak menggunakan agunan, tapi pada kenyataannya para bankir ini agak enggan untuk menyerahkan pinjaman kepada masyarakat. Kenapa? Karena si bank sendiri perlu kepastian, perlu kenyamanan dan keamanannya, apalagi perbankan ini aturan mainnya sudah baku,” ungkap legislator Dapil Jawa Barat IV itu.

Hergun juga menyorot pembiayaan mikro dan ultra mikro yang juga ditawarkan oleh pemerintah melalui perbankan dan BUMN pembiayaan lainnya. Menurutnya, dengan rantai yang panjang dan beberapa pihak yang ikut mengambil spread(persebaran) bunga, maka dapat membuat bunga pinjaman yang dikenakan ke masyarakat pun cenderung tinggi. Sehingga hal tersebut juga dapat membuat masyarakat beralih ke pinjaman online.

“Apa bedanya? Saya ke pinjol aja minjem lebih cepat prosesnya. Ini kemudian menjadi sebuah tantangan untuk perbankan. Mungkin perbankan bisa membuat suatu divisi sendiri yang bisa ‘menjemput bola’, itu kan yang dilakukan oleh pinjol? Misal pukul 10.00 malam pinjam hanya Rp500.000 nanti pukul 10 malam itu juga langsung dapat duitnya dan di waktu itu juga dipakai untuk belanja sayuran. Nanti pukul 10.00 pagi itu sudah bisa dikembalikan Rp600.000 bahkan mungkin Rp700.000. Berapa persen bunganya? Tapi mereka (masyarakat) tidak masalah,” tuturnya.

Dilansir dari sejumlah sumber, per Mei 2023 jumlah outstanding pembiayaan yang disalurkan melalui P2P lending/ perusahaan teknologi finansial sebesar Rp51,46 triliun atau naik 28,11 persen secara tahunan (yoy).

Jawa Barat menjadi provinsi dengan pengguna pinjaman P2P lending paling banyak, dengan total utang mencapai Rp13,8 triliun dan TWP90 3,92 persen.

Baca juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri-ciri Berikut Ini

Sementara di posisi kedua ada DKI Jakarta dengan total utang Rp10,5 triliun dan TWP90 3,23 persen. [*/pkt]

Baca Juga

MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya