Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi lokasi tumbuhan yang dilindungi undang-undang, yakni bungau bangkai yang bernama Latin Amorphophallus titanium.
Kedatangan tim BKSDA Sumbar ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Dari pengecekan di lapangan, tim BKSDA Sumbar menemukan ukuran bunga bangkai dengan tinggi 212 cm, dan lingkar bawah 49 cm. Kemudian, lingkar tengah 107 cm, dan lingkar atas 42 cm.
Saat dicek, kondisi bunga belum mekar sempurna.
Amorphophallus titanum tersebut mekar di kebun milik warga bernama Loly Mista Sebetri yang berada di luar kawasan hutan. Persisnya dị Jorong Jambu, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
“Petugas memberikan sosialisai kepada pemilki dan masyarakat, bahwa Amorphophallus titanum ini merupakan tanaman yang dilindungi undang-undang dan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kelestariannya,” demikian disampaikan BKSDA Sumbar melalui akun Instagramnya, Senin (3/7/2023).
Selain bunga bangkai, di sekitar lokasi tim BKSDA Sumbar juga menemukan banyak tanaman suweg yang bernama Latin Amorphopallus paenifolius dalam kondisi juga belum mekar.
“Namun tumbuhan ini tidak dilindungi dengan bentuk yang lebih kecil dan ramping,” penjelasan BKSDA Sumbar.
Baca juga: Bisa Jadi Daya Tarik, Camat Pauh Minta Warga Jaga Bunga Bangkai yang Ditemukan
Diketahui, bunga bangkai sudah sangat terkenal di masyarakat, karena memiliki perbungaan yang sangat besar dan merupakan tumbuhan dengan perbungaan terbesar di dunia.
Tumbuhan ini pertama kali ditemukan oleh Dr. Odoardo Beccari, seorang ahli botani dari Italia pada tahun 1878. Ia menemukan tumbuhan ini di sekitar air terjun Lembah Anai, Sumbar. [*/pkt]