Padang, Padangkita.com – Bagi orang tua di Kota Padang yang anaknya belum diterima di SMP negeri, jangan cemas dulu. Sebab, masih ada tahapan penerimaan untuk sekolah filial dan pemenuhan daya tampung. Jumlah total yang akan diterima cukup banyak, mencapai 489 orang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengumumkan, untuk sekolah filial, jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 224 orang.
Sekolah filial tersebut adalah SMPN 44 Padang dengan SMP induknya SMPN 14 Padang, akan menerima 96 orang. Kemudian, SMPN 47 Padang dengan SMP induknya SMPN 11 Padang, menerima 128 orang.
Adapun jadwal pendaftarannya, 3-4 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi, 5 Juli 2023, dan daftar ulang pada 5-6 Juli 2023.
Ketentuannya, pendaftar sekolah filial ini adalah peserta PPDB yang belum diterima melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Pendaftaran dilakukan di SMP induk yang dituju secara offline (langsung ke sekolah).
Disebutkan, bahwa peserta yang akan diterima diutamakan untuk yang berada di sekitar sekolah filial tersebut. Sedangkan untuk seleksi, menggunakan nilai surat keterangan lulus (SKL).
Syarat untuk mendaftar sekolah filial ini adalah: mengisi formulir pendaftaran; fotokopi surat keterangan lulus (SKL); fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir; fotokopi kartu keluarga (KK); dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Selanjutnya ada penerimaan siswa untuk pemenuhan daya tampung sekolah. Jumlah siswa yang akan diterima dalam tahapan ini sebanyak 361 orang. Terdapat 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang akan menerima siswa melalui pemenuhan daya tampung ini.
Berikut daftar rincian SMP negeri, dan jumlah siswa yang akan diterima melalui pemenuhan daya tampung:
- SMPN 1 Padang (Padang Barat) 5 orang
- SMPN 2 Padang (Padang Barat) 1 orang
- SMPN 3 Padang (Padang Barat) 3 orang
- SMPN 4 Padang (Padang Barat) 5 orang
- SMPN 5 Padang (Padang Timur) 1 orang
- SMPN 6 Padang (Lubuk Begalung) 3 orang
- SMPN 8 Padang (Padang Timur) 1 orang
- SMPN 10 Padang (Kuranji) 3 orang
- SMPN 11 Padang (Lubuk Kilangan) 1 orang
- SMPN 14 Padang (Pauh) 2 orang
- SMPN 16 Padang (Koto Tangah) 3 orang
- SMPN 17 Padang (Lubuk Begalung) 5 orang
- SMPN 24 Padang (Lubuk Begalung) 6 orang
- SMPN 26 Padang (Koto Tangah) 3 orang
- SMPN 27 Padang (Kuranji) 25 orang
- SMPN 30 Padang (Padang Timur) 1 orang
- SMPN 31 Padang (Padang Timur) 2 orang
- SMPN 32 Padang (Koto Tangah) 17 orang
- SMPN 33 Padang (Lubuk Begalung) 11 orang
- SMPN 35 Padang (Padang Selatan) 34 orang
- SMPN 36 Padang (Bungus Teluk Kabung) 81 orang
- SMPN 37 Padang (Bungus Teluk Kabung) 34 orang
- SMPN 38 Padang (Lubuk Kilangan) 8 orang
- SMPN 39 Padang (Padang Barat) 30 orang
- SMPN 40 Padang (Padang Utara) 68 orang
- SMPN 41 Padang (Kuranji) 5 orang
- SMPN 42 Padang (Koto Tangah) 2 orang
- SMPN 43 Padang (Koto Tangah) 1 orang
Adapun jadwal penerimaan daya tampung ini adalah: pendaftaran oleh peserta didik ke sekolah 3-4 Juli 2023; verifikasi administrasi 3-4 Juli 2023; pengumuman hasil seleksi 5 Juli 2023; daftar ulang 5-6 Juli 2023.
Kemudian, ketentuannya: pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju secara offline (langsung ke sekolah); pendaftar adalah peserta didik yang tidak diterima melalui PPDB online; seleksi menggunakan nila surat keterangan lulus (SKL).
Baca juga: Pengumuman PPDB Kota Padang 2023 SD dan SMP, Ini Jalur, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Nah, bagi yang mau ikut tahapan pemenuhan daya tampung ini disarankan untuk memperhatikan alamat sekolah dan jumlah daya tampung. Sebab, ini akan sangat menentukan besar kecilnya peluang diterima. [*/pkt]