Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya

Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya

Salah seorang warga yang kedapatan membakar sampah di bawah pohon pelindung.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon yang menjelaskan, setiap pelanggaran, seperti merusak, membakar, menebang, atau memangkas tanpa izin dari Wali Kota dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

“Sanksi administratif meliputi penggantian pohon pelindung sesuai dengan keputusan Wali Kota, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya dilansir Jumat (23/6/2023).

Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan lingkungan kota dengan mematuhi aturan perlindungan pohon.

"Penting adanya kerjasama antara pemerintah, pemilik properti dan masyarakat dalam menjaga kelestarian pohon pelindung demi masa depan yang lebih hijau dan lestari." pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil salah seorang pelaku usaha air galon di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara karena diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Kasat Pol PP Padang Mursalim, menjelaskan hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pemilik depot yang sering membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan.

Baca JugaCuaca Buruk di Padang Makan Korban, Seorang Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon 

"Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, tentunya akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar ataupun bagi warga yang melintas di dekat sana," pungkasnya. [*/hdp]

 

Baca Juga

Wawako Padang Resmi Buka Koto Tangah Baralek Gadang, Dorong UMKM dan Lestarikan Budaya Lokal
Wawako Padang Resmi Buka Koto Tangah Baralek Gadang, Dorong UMKM dan Lestarikan Budaya Lokal
Wawako Padang Ingatkan Peran Strategis DP3AP2KB dalam Mewujudkan Kota Maju dan Sejahtera
Wawako Padang Ingatkan Peran Strategis DP3AP2KB dalam Mewujudkan Kota Maju dan Sejahtera
Wawako Padang Jenguk Anak Penderita Kanker, Siapkan Bantuan Kesehatan & Rumah.
Wawako Padang Jenguk Anak Penderita Kanker, Siapkan Bantuan Kesehatan & Rumah.
Pemko Padang Gandeng Pemerintah Provinsi dan Balai Teknis Nasional Bahas Percepatan Pembangunan Kota
Pemko Padang Gandeng Pemerintah Provinsi dan Balai Teknis Nasional Bahas Percepatan Pembangunan Kota
TP-PKK Kota Padang Susun Rencana Kerja 2025, Fokus Kolaborasi dan Inovasi untuk Masyarakat
TP-PKK Kota Padang Susun Rencana Kerja 2025, Fokus Kolaborasi dan Inovasi untuk Masyarakat
Andre Rosiade Bantu Bocah Penderita Lipoma di Bungus Teluk Kabung Kota Padang
Andre Rosiade Bantu Bocah Penderita Lipoma di Bungus Teluk Kabung Kota Padang