Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon yang menjelaskan, setiap pelanggaran, seperti merusak, membakar, menebang, atau memangkas tanpa izin dari Wali Kota dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
“Sanksi administratif meliputi penggantian pohon pelindung sesuai dengan keputusan Wali Kota, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya dilansir Jumat (23/6/2023).
Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan lingkungan kota dengan mematuhi aturan perlindungan pohon.
"Penting adanya kerjasama antara pemerintah, pemilik properti dan masyarakat dalam menjaga kelestarian pohon pelindung demi masa depan yang lebih hijau dan lestari." pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil salah seorang pelaku usaha air galon di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara karena diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Kasat Pol PP Padang Mursalim, menjelaskan hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pemilik depot yang sering membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan.
Baca Juga : Cuaca Buruk di Padang Makan Korban, Seorang Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon
"Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, tentunya akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar ataupun bagi warga yang melintas di dekat sana," pungkasnya. [*/hdp]