Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya

Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya

Salah seorang warga yang kedapatan membakar sampah di bawah pohon pelindung.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon yang menjelaskan, setiap pelanggaran, seperti merusak, membakar, menebang, atau memangkas tanpa izin dari Wali Kota dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

“Sanksi administratif meliputi penggantian pohon pelindung sesuai dengan keputusan Wali Kota, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya dilansir Jumat (23/6/2023).

Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan lingkungan kota dengan mematuhi aturan perlindungan pohon.

"Penting adanya kerjasama antara pemerintah, pemilik properti dan masyarakat dalam menjaga kelestarian pohon pelindung demi masa depan yang lebih hijau dan lestari." pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil salah seorang pelaku usaha air galon di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara karena diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Kasat Pol PP Padang Mursalim, menjelaskan hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pemilik depot yang sering membakar sampah di pangkal batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan.

Baca JugaCuaca Buruk di Padang Makan Korban, Seorang Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon 

"Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, tentunya akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar ataupun bagi warga yang melintas di dekat sana," pungkasnya. [*/hdp]

 

Baca Juga

Wali Kota Padang Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Siapkan Rencana Strategis Lima Tahun ke Depan
Wali Kota Padang Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Siapkan Rencana Strategis Lima Tahun ke Depan
Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Di SMPN 23 Padang, Wawako Maigus Nasir Ajak Siswa Siapkan Diri untuk Generasi Emas
Wujud Apresiasi OSO dan Pemko Padang, Tiga Petugas Kebersihan Berangkat Umroh Gratis
Wujud Apresiasi OSO dan Pemko Padang, Tiga Petugas Kebersihan Berangkat Umroh Gratis
Dukungan Legislator RI Hasilkan Fly Over Sitinjau Lauik, Wako Padang Beri Apresiasi Tinggi
Dukungan Legislator RI Hasilkan Fly Over Sitinjau Lauik, Wako Padang Beri Apresiasi Tinggi
Andre Rosiade Tunaikan Janji Bawa Menteri PU Bereskan Banjir Rawang saat Prabowo Presiden
Andre Rosiade Tunaikan Janji Bawa Menteri PU Bereskan Banjir Rawang saat Prabowo Presiden
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik, Fadly Amran: Sangat Berdampak ke Ekonomi Padang
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik, Fadly Amran: Sangat Berdampak ke Ekonomi Padang