Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyorot wacana Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan menerbitkan golden visa Indonesia.
Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan hanya memberikan harapan semata dan tidak terawasi dengan baik.
“Golden visa misalnya, itu memberikan harapan, tapi apakah itu bisa memenuhi memenuhi harapan? Nah itu harus diawasi dengan baik. Jangan sampai golden visa ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” kata Nasir saat di sela rapat Komisi III dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Jakarta, dikutip Kamis (21/6/2023).
Sebagai informasi, golden visa merupakan izin tinggal di Indonesia yang berbasis investasi. Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Menurut Nasir, Dirjen Keimigrasian patut memberikan perhatian dan mengawasi warga negara asing yang datang ke Indonesia. Nasir menjelaskan fasilitas yang diberikan haruslah benar-benar tepat sasaran, sehingga bukan hanya sekadar memberikan harapan tapi juga bisa memenuhi harapan kita.
"Jadi, memberikan harapan dengan memenuhi harapan, itu dua hal yang berbeda," ulasnya.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan, jangan sampai upaya negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi para wisatawan dan investor ini tidak diawasi dengan baik. Sehingga, yang masuk ke Indonesia adalah ‘penyakit’ yang bisa menggerogoti kedaulatan Indonesia, dan juga hal-hal yang sifatnya menjurus kepada tindak pidana.
"Meskipun Dirjen Imigrasi sudah memberikan semacam klasifikasi siapa saja yang bisa mendapatkan golden visa, tapi siapa yang bisa memastikan bahwa klasifikasi itu bisa dipenuhi oleh orang-orang yang mendapatkan golden visa itu. Oleh karena itu, saya pikir pengawasan menjadi penting. Nah, karenanya juga kepada pemerintah diharapkan bisa memberikan perhatian kepada imigrasi tadi itu," katanya.
Diketahui, pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.
Baca juga: Kunjungan Delegasi INTA, DPR Yakinkan soal Produk Indonesia Masuk Pasar Eropa
Hal itu antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan. [*/pkt]