Pulau Punjung, Padangkita.com - Polres Dharmasraya menggelar jumpa pers di Mapolres Dharmasraya terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang merupakan warga Jambi.
"Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang tersangka berinisial SR, 33 tahun atas dugaan kepemilikan senjata api. Pelaku merupakan warga Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Jabung Barat Provinsi Jambi," terang Kapolres dilansir Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki SR sebelah kanan dengan timah panas." sambungnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas sandang warna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir peluru kaliber 38 mm.
"Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan 1 pasang sarung tangan warna putih." paparnya.
Kapolres menyampaikan, penangkapan pelaku SR ini bermula dari laporan masyarakat bahwasanya anak korban kehilangan sepeda motor merk Beat warna hitam.
"Saat itu ada salah seorang masyarakat melihat sepeda motor korban berada di Kabupaten Dharmasraya dengan sigap masyarakat mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Dharmasraya." paparnya.
Setelah pelaku diamankan oleh masyarakat, sambung Kapolres, pihaknya segera menuju TKP dan melakukan interogasi dan pelaku.
"Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengaku memiliki komplotan sebanyak 6 orang dan saat tersangka digeledah ternyata petugas mendapati senjata api rakitan," terang Kapolres.
Saat ini Polres Dharmasraya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Baca Juga : Polres Dharmasraya Pakai Restorative Justice Selesaikan Kasus Melarikan Anak di Bawah Umur
"Pelaku SR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun." pungkasnya. [*/hdp]