Painan, PadangKita.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan monitoring dan supervisi ke Panwascam Koto XI Tarusan, Senin (19/6/2023).
Monitoring ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah potensi pelanggaran pada tahapan pemutakiran data pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner Bawaslu Pessel, Yani Rahmasari mengatakan, monitoring sentra Gakkumdu dilakukan di Kecamatan Koto XI Tarusan ini agar seluruh panwascam dan PKD paham betul soal pelanggaran pidana pemutakhiran data pemilih.
"Tim monitoring Gakkumdu ini terdiri dari Bawaslu Kabupaten Pessel, Kejaksaan Negeri Painan dan Polres Pessel." jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan monitoring adalah untuk melihat dan memantau secara langsung potensi pelanggaran pidana maupun administrasi pada tahapan penyusunan dan pendaftaran pemilih Pemilu 2024 dengan sub tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Sejak tahapan pemutahiran data pemilih dilakukan, belum ada pelanggaran yang kita temukan di lapangkan, maupun itu laporan dari masyarakat. Namun untuk itu kepada Panwascam dan PKD mestinya jeli melihat potensi pelanggaran ini." sambungnya.
Selian itu kata Yani, pihaknya juga belum menemukan adanya pemilih yang terdata pada dua tempat, data pemilih yang tidak memiliki dokumen serta sejumlah pelanggaran lain.
"Dari hasil monitoring ini belum ada temukan dan laporan pelanggaran yang kami temukan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Pessel, Rizky Al Ihsan berharap, agar seluruh jajaran pengawas pemilu tingkat panwascam dan Nagari maupun kelurahan untuk bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan serta mengedepankan pencegahan pelanggaran.
"Saya minta agar Panwascam maupun pengawas nagari untuk tetap profesional dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini, " ujarnya.
Menurut Rizki, hal yang paling penting dalam tahapan ini adalah menyelamatkan hak pilih warga dan mengakomodir serta mencatat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dari data pemilih sehingga kualitas data pemilih benar-benar terjaga.
Hal serupa diutarakan Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Manda Putra, ia berharap agar seluruh jajarannya di pengawas di Nagari untuk benar-benar memperhatikan dan mengawasi pendataan pemilih potensial yang pada hari pemilu genap berusia 17 tahun atau memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selanjutnya, pengawasan tentang Data Pemilih Khusus (DPK) artinya benar diawasi saat melakukan pencoblosan nantinya dan pemilih DPTb, karena PKD lah yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga : Panwascam Tarusan Berikan Pembekalan pada PKD
"Mari kita sama-sama melakukan pengawasan agar tidak adanya potensi pelanggaran pemilu, tutupnya. [amn]