Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat di Daerah

Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat di Daerah

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi garam nasional melalui agenda ekstensifikasi dan intensifikasi garam rakyat di wilayah-wilayah potensial.

Menurut Sultan, ketimpangan produksi dan kebutuhan industri garam nasional saat ini memerlukan upaya ekstra seperti memperluas lahan, intensifikasi, hingga penguatan industri pengolahan garam perlu ditingkatkan.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah melalui BUMN PT Garam yang terus melakukan inovasi produksi dengan berbagai pendekatan. Namun belum semua potensi industri garam rakyat potensial yang diberdayakan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi garam nasional," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Senin (19/6/2023).

PT Garam dengan berbagai teknologi yang dimiliki, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, harus mengeksplorasi semua potensi garam rakyat di setiap daerah. Sehingga kami berharap BUMN garam perlu diberikan insentif fiskal oleh pemerintah.

"PT Garam tidak perlu menyetor dividen dan pajak kepada negara, asalkan mampu mempercepat produktivitas garam Nasional dengan memberdayakan masyarakat petani garam. Saya kira hal ini perlu didukung agar mimpi pemerintah untuk menghentikan importasi garam Nasional di tahun 2024 dapat terwujud," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa selama ini kandungan NaCl garam rakyat yang rendah menjadi masalah ‘klasik’, karena biasanya kualitas garam lokal di bawah standar atau spesifikasi industri. Sehingga para pelaku industri menolak garam lokal dan pilih menggunakan garam impor.

Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCl sebesar 87%-92%. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCl di atas 97%.

Baca juga: Sultan Minta Sri Mulyani Hormati Keputusan MA, Bayar Utang Jusuf Hamka

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta impor garam disetop pada 2024. Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Jokowi ingin seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri. [*/pkt] 

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil