Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) dan jajaran Polres telah mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), selama Juni 2023,
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangan tertulis Sabtu (17/6/2023).
Dari empat kasus TPPO ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, dua di antarannya perempuan, berinisial W, 38 tahun, dan D, 53 tahun. Kemudian, dua laki-laki, yakni HA, 44 tahun, dan H, 40 tahun. Adapun jumlah korbannya, sebanyak delapan orang.
“Delapan korban, yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar) untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” ingat Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Baca juga: Seorang PMI yang Disekap di Myanmar Berasal dari Nagari Tanjung Kabupaten Sijunjung
Sebelumnya, seorang warga Sumbar, asal Sijunjung juga telah menjadi korban TPPO. Ia bersama pekerja migran yang lainnya sempat disekap di Myanmar. Padahal negara Myanmar sendiri bukanlah termasuk negara yang menjadi tujuan penyaluran pekerja migran Indonesia. [*/pkt]