Sultan Minta Sri Mulyani Hormati Keputusan MA, Bayar Utang Jusuf Hamka

Sultan Minta Sri Mulyani Hormati Keputusan MA, Bayar Utang Jusuf Hamka

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait utang piutang pemerintah dengan pengusaha kondang Jusuf Hamka.

"Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga Pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, kata Sultan, jika utang tersebut diakibatkan oleh kejadian luar biasa di masa lalu, Pemerintah harus menunjukkan iktikad baik dalam menghormati hak semua warga negara.

"Ini negara hukum, Menteri Keuangan tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menurut Sultan, hal itu tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah di mata publik khususnya para pelaku usaha. Ia pun memperkirakan masih banyak utang-utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi.

Baca juga: Kisah Jusuf Hamka, Orang Terkaya di Indonesia Ketika Dihina Pelayan Restoran di Paris

"Bahwa yang bersangkutan memiliki utang kepada negara, atau diduga memiliki afiliasi bisnis dengan oknum tertentu yang terkait dengan BLBI, Silakan pemerintah melakukan upaya hukum lainnya. Namun yang pasti, kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada yang bersangkutan sudah memiliki keputusan inkrah," ingatnya.

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun mengusulkan agar Jusuf Hamka diberikan keringanan pajak sesuai nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah, jika kementerian keuangan enggan melaksanakan keputusan MA tersebut. Artinya, Utang swasta dibayar melalui skema tax holiday kepada yang bersangkutan.

Diketahui, Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.

Baca juga: Punya Banyak Anak Angkat, Kenapa Hanya Jusuf Hamka yang Membawa Nama Buya Hamka?

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut [*/pkt]

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil