Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial WZ, 24 tahun terpaksa diringkus Tim Klewang Polresta Padang atas laporan tindak kekerasan terhadap di bawah umur.
Pria yang berkeseharian sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini dilaporkan karena tindakan kekerasan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan istri tersangka, warga Jalan Bypass Bukit Putus Kecamatan Lubuk Begalung.
"PA, yang merupakan istri tersangka melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya berusia empat tahun yang dilakukan oleh WZ,” ujar Kasat dilansir Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bypass Pampangan Kota Padang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berbekal bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan tersangka.
"Akhirnya tersangka kita tangkap di Simpang Lampu Merah Bypass Lubuk Begalung pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB." sambungnya.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolres Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Belum dijelaskan secara detail kronologi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak bawah umur tersebut.
Baca Juga : Tim Klewang Amankan 12 Sepeda Motor dari Solok Selatan, yang Merasa Kehilangan Bisa ke Polresta Padang
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/hdp]