Banyak Perdebatan, RUU EBT Utamakan Pertumbuhan Ekonomi tanpa Merusak Lingkungan

Banyak Perdebatan, RUU EBT Utamakan Pertumbuhan Ekonomi tanpa Merusak Lingkungan

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri. [Foto: Dok. Setjen DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) energi baru terbarukan (EBT) terus dilakukan antara DPR dengan Pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa tujuan RUU tersebut mengedepankan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, tanpa mengenyampingkan dampak kondisi lingkungan.

"Asal muasalnya adalah ya kita berniat bagaimana kita bisa mengedepankan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat tanpa kita lupa dengan lingkungan hidup, makanya kenapa energi bersih atau transisi energi ini harus ada payung hukumnya," kata Roro dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/6/2023).

Ia mengungkapkan bahwa selama ini energi ramah lingkungan selalu kalah dengan energi fosil, yang dari harga lebih terjangkau dan kompetitif. Sehingga, sambung dia, untuk melakukan transisi energi diperlukan payung hukum, yang juga berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat secara keseluruhan.

"Kalau kita melihat dari segi nilai tambahnya itu banyak sebetulnya, tapi karena negara Indonesia terlalu nyaman dengan situasi saat ini dan kurang ada greget untuk kemudian berubah, ini menjadi kendala," papar dia.

Melihat itu semua, kata Roro, yang membuat Komisi VII DPR bersepakat mendorong adanya political will pemerintah bahwa ini bukan hanya keyakinan, tapi keinginan masyarakat untuk menciptakan masa depan yang lebih baik.

"Melalui (rancangan, red) undang-undang ini, kita berharap bahwa permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan bisa segera terselesaikan, meski memang realitanya tidak segampang itu," ujar politikus dari Fraksi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, Roro pun berharap agar RUU EBT ini dapat kembali dibahas. Sebab, dari 500 poin yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), baru sekitar seratus poin yang dibahas.

Di dalam undang-undangnya sendiri, kata Roro, banyak sekali isu-isu dan pasal-pasal yang kemudian menjadi perdebatan antarfraksi atau pemerintah, misalnya dari penentuan judul saja.

Baca juga: DPR Sahkan Slamet Edy Purnomo Jadi Calon Anggota BPK Gantikan Agus Joko Pramono

"Kita membahas dari segi judul kenapa enggak sebaiknya RUU energi terbarukan saja, kenapa harus ada unsur energi baru, energi baru kan masih fosil, dalam arti kata belum seutuhnya ramah lingkungan," kata Dyah Roro. [*/pkt]

Baca Juga

MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
MKD DPR RI Apresiasi Usulan RUU Etika bagi Penyelenggara Negara
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya