Puan Dorong Lembaga Pendidikan Kolaborasi Gencarkan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Puan Dorong Lembaga Pendidikan Kolaborasi Gencarkan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Dok. Setjen DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong lembaga pendidikan untuk menggelar pelatihan dalam mencegah maraknya kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar.

Pelatihan tersebut, kata Puan, dapat digelar dengan sistem kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” imbau Puan dalam siaran persnya Jakarta, dikutip Padangkita.com Selasa (5/6/2023).

Puan menambahkan, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," urai Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Di sisi lain, mantan Menko PMK ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan disegerakannya peraturan tersebut, diharapkan Pemerintah bisa melakukan tindakan preventif terhadap sekolah berasrama yang memiliki rapor hitam agar tidak diberikan izin penyelenggaraan proses pendidikan. Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno ini.

Sementara itu, Kemendikbudristek sudah membuat Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait hal itu, Puan mendorong agar dibuat pula aturan yang sama untuk jenjang sekolah.

“Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Puan pun mengajak stakeholder beserta seluruh masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Dengan adanya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan hal tersebut menjadi garda terdepan pencegahan persoalan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat

"Kami di DPR juga terus berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat saat berkunjung ke dapil-dapil maupun saat melakukan pengawasan di setiap tempat, dalam upaya memberikan pemahaman terhadap UU TPKS dan bahaya kekerasan seksual bagi masa depan bangsa. Dan saya sekali lagi mengingatkan Pemerintah untuk mempercepat penerbitan aturan teknis UU TPKS karena sudah sangat dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani. [*/pkt]

Baca Juga

Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara soal Inovasi Air
Puan Buka Pameran di WWF ke-10 yang Diikuti Berbagai Negara soal Inovasi Air
Memaknai Harkitnas, Novita Wijayanti: Bangkitkan Semangat Menuju Indonesia Emas
Memaknai Harkitnas, Novita Wijayanti: Bangkitkan Semangat Menuju Indonesia Emas
Disambut Hangat Jokowi, Puan Hadiri ‘Welcoming Dinner’ World Water Forum ke-10 di Bali
Disambut Hangat Jokowi, Puan Hadiri ‘Welcoming Dinner’ World Water Forum ke-10 di Bali
Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Internasional Forum Air Dunia di Bali
Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Internasional Forum Air Dunia di Bali
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
Ledia Hanifa soal Pendidikan Tinggi 'Tertiary Education': Pernyataan Sembrono, tidak Solutif
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah
‘Study Tour’ Pelajar Dilarang, Hetifah: Tidak Menyasar Pokok Masalah