Batusangkar, Padangkita.com – Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (24/5/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas Iptu Gusrizal menyebutkan, tiga terduga pelaku tersebut berinisial JE, 33 tahun, EF, 45 tahun, dan SR, 49 tahun.
“Ketiganya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Baru,” kata Husrizal dalam keterangan terulis, Kamis (25/5/2023).
Ia menegaskan, Tim Tarantula memang gencar memberantas narkoba di Tanah Datar. Hal ini, kata dia, merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Gusrizal mengungkapkan, tim sudah mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
Hasilnya, tim Tarantula berhasil mengamankan tersangka JE, yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap JE, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Melanjuti penyelidikan, tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni EF dan SR di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF dan SR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Penggeledahan terhadap terduga pelaku ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui bahwasa barang bukti yang ditemukan tersebut memang milik mereka.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gusrizal.
Baca juga: Kembali, Polres Tanah Datar Ringkus Pengedar Narkoba, Lima Paket Siap Edar Berhasil Diamankan
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika. [djp/pkt]