Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.
Andre menggarisbawahi divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen guna dialihkan ke negara.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.
"Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini," kata Andre Rosiade, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, selama setengah abad beroperasi di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk tumbuh menjadi salah satu perusahaan tambang mineral terkemuka, dengan komitmen jangka panjang untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini mengatakan, cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program hilirisasi.
Andre menilai penting bagi Indonesia menambah saham pada PT Vale Indonesia (PTVI). Hal itu bukan hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tetapi juga didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia.
Andre menekankan penambahan 11%, tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.
Andre memandang DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, bahkan hingga 51%.
Poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan, lanjut dia, adalah konsolidasi keuangan. Andre mengatakan hal itu perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah RI setelah MIND ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia.
Baca juga: Andre Rosiade Minta Menteri Erick Thohir Segera Rampungkan Revisi UU BUMN
"Perihal penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20% dan akan menambah 11%, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. Karena MIND ID sebagai perpanjangan tangan Negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas," ujar ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini. [*/pkt]