Menteri Johnny G Plate Ditahan, Kominfo Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Menteri Johnny G Plate Ditahan, Kominfo Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta. [Foto: Dok. Kominfo]

Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan layanan publik tetap berjalan seperti biasa, terkait adanya proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya dikutip Kamis (18/5/2023).

Rhina menegaskan, Kementerian Kominfo menghormati segala proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo, Direktur Utama BAKTI dan sejumlah perusahaan penyedia BTS tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” kata Kabiro Humas Kominfo itu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Penyidik telah memeriksa Johnny pada 14 Februari dan 15 Maret sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca juga: Kurangi Jumlah Blank Spot Bertahap, Diskominfo Sijunjung Bangun Tiga Tower Combat

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. [*/pkt]

Baca Juga

Didukung ‘Gerakan 1000 Startup’ Diharapkan makin Banyak Startup Asal Sumbar yang Mendunia
Didukung ‘Gerakan 1000 Startup’ Diharapkan makin Banyak Startup Asal Sumbar yang Mendunia
Mulai 30 April TV Analog Dimatikan, Pemerintah Bagi-bagi STB untuk Warga Miskin
Mulai 30 April TV Analog Dimatikan, Pemerintah Bagi-bagi STB untuk Warga Miskin
Bulog Diperintahkan Serap Gabah dan Beras Petani Tanpa Batas, Alex Indra Lukman Minta Kejelasan Peta Jalan
Bulog Diperintahkan Serap Gabah dan Beras Petani Tanpa Batas, Alex Indra Lukman Minta Kejelasan Peta Jalan
Saling Silang Pendapat Soal Beras Berkutu, Alex Indra Lukman Pertanyakan Soliditas Kabinet Prabowo
Saling Silang Pendapat Soal Beras Berkutu, Alex Indra Lukman Pertanyakan Soliditas Kabinet Prabowo
DPR RI dan Media Bersinergi Dorong UMKM Jawa Barat, Desi Ratnasari: Ini Langkah Strategis
DPR RI dan Media Bersinergi Dorong UMKM Jawa Barat, Desi Ratnasari: Ini Langkah Strategis
Jembatan yang Hubungkan Indonesia-Malaysia Rampung, Kini Diusulkan Masuk Rekor MURI
Jembatan yang Hubungkan Indonesia-Malaysia Rampung, Kini Diusulkan Masuk Rekor MURI