Painan, Padangkita.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), menerapkan sanksi pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
Direktur WALHI Sumbar, Wengky Purwanto mengatakan, Pemkab Pessel harus berani menerapkan sanksi terhadap pencemar. Apalagi, kata dia, sudah ada perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu kan faktanya, tentu Pemkab Pessel harus menerapkan sanksi hukum terhadap pencemar. Apakah dalam bentuk administratif atau proses dugaan pidana lingkungannya," ujar Wengky kepada wartawan, Senin (14/5/2023).
Selain saksi, kata Wengky, Pemkab Pessel juga harus memastikan pemulihan lingkungan dari penerapan sanksi tersebut. Tidak hanya soal apa yang terjadi hari ini, namun juga terhadap perbuatan yang ditimbulkan sebelumnya.
"Dan, juga yang penting dipastikan itu, soal lingkungan itu pulih. Pulih itu, ya tidak sesederhana mengukur tingkat pencemarannya sudah berkurang. Namun, perbuatan sebelumnya bagaimana? Itu yang menjadi tolok ukur, ada perbuatan yang menjadi kategori pencemaran lingkungan hidup dan perbuatan itu yang diminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan dan pengelolaan lingkungan di daerah adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah. Menurutnya, jika benar ada kelalaian yang sengaja dilakukan, maka pejabat Pemkab Pessel perlu diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Karena mereka sebagai aparat pemerintah telah diberi amanah untuk melakukan itu.
"Karena kalau itu tidak dilakukan, maka pemerintah akan masuk dalam lingkaran kejahatan itu. Tentu perlu diproses pejabat-pejabat yang tidak mau melakukan sanksi dan apa yang menjadi tanggung jawab mereka," jelasnya.
Lebih jauh Wengky mengingatkan, jika kelalaian itu dilakukan pada tingkat kepala dinas, maka bupati yang memeriksanya, dan jika bupati sendiri yang lalai maka Mendagri yang memeriksanya secara berjenjang.
"Menteri Dalam Negeri harus memeriksa Bupati secara berjenjang. Jangan seolah-olah pemerintah membekingi. Itu pelanggaran bagi pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtan- LH Pessel, Mukhridal mengakui belum melaksanakan sanksi sesuai perintah Kementerian LHK terhadap PT KPS karena adanya laporan perbaikan terhadap Kinerja IPAL PT KPS.
Ia mengatakan, dari hasil uji labor yang dilakukan PT KPS melalui Laboratorium Baristand Padang, tidak ada lagi yang melebihi Baku Mutu sesuai dengan Permen LH No. 5 tahun 2014.
Sehingga dengan hasil tersebut, pihaknya bakal menyurati Kementerian LHK untuk meminta arahan lanjutan dari hasil yang dilaporkan PT KPS kepada pihaknya.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pessel, Walhi Minta Penegakan Hukum Terhadap PT KPS
"Sehubungan dengan hasil laboratorium sudah tidak ada lagi yang Melebihi Baku Mutu, maka Kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut," terangnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. [amn/pkt]