Padang, Padangkita.com – Sedikitnya 14 orang terjaring dalam razia yang digelar tim gabungan Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP, di sejumlah tempat karaoke, Minggu (14/5/2023).
Tim gabungan melakukan razia di lima tempat karaoke. Dari lima tempat petugas berhasil menjaring 15 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP.
Mereka yang tidak memilik KTP langsung diamankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang, yang berada di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang. Selanjutnya mereka dibawa lagi ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
"Karena tidak memiliki kartu identitas, setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP," ungkap Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Mereka yang terjaring razia ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Semuanya, harus ‘menginap’ di Kantor pasukan penegak Perda Kota Padang, di Jalan Tan Malaka, Padang guna proses sesuai aturan oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
"Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS," kata Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, operasi yang digelar tersebut untuk menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam.
Satpol PP bersama yang berkepentingan selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tenteram di Kota Padang.
Baca juga: Belasan Minol Disita Tim Gabungan Pemko Padang dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam
"Bersama pihak lainnya, kita selalu berupaya menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Padang ini," kata Mursalim. [*/pkt]