Padang, Padangkita.com – Sejumlah barang terlarang ditemukan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang.
Benda-benda tersebut ditemukan ketika Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan melakukan razia rutin di blok tindak pidana korupsi (tipikor), yakni kamar A1, A2, dan A3, pada, Sabtu (13/5/2023).
Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Padang diikuti Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta beberapa orang staf.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Muhammad Mehdi mengatakan, razia ini untuk mewujudkan ‘zero halinar’ (handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan rutan.
Kemudian, sebagai bentuk komitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Razia ini selain sebagai komitmen melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju, juga merupakan sebagai bukti bahwa semua narapidana dan tahanan mendapat perlakuan yang sama," kata dia.
"Tidak ada perlakuan istimewa untuk kasus tertentu. Semua mendapat perlakuan yang sama dalam pelayanan warga binaan," ulasnya.
Dari razia ini, tim Satops Patnal menemukan beberapa barang terlarang yang tidak boleh ada dan dikuasai oleh WBP di dalam rutan.
Baca juga: Tahanan dan Napi Rutan Kelas II B Padang Bertemu Langsung dengan Keluarga Saat Idul Fitri
"Barang terlarang yang kita temukan dari kegiatan razia ini akan ditindaklanjuti untuk segera dimusnahkan. Kita berharap ke depannya tidak ada lagi barang terlarang terutama handphone, pungli, dan narkoba. Agar segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban dapat dicegah," kata dia. [*/pkt]