Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar budaya, pada Jumat (12/5/2023).
Rapat paripurna ini digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 28 April 2023 yang lalu di Gedung DPRD Kota Padang.
Setelah sempat diundur dari pukul 09.00 WIB ke 11.15 WIB, rapat dimulai dengan hanya 14 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Banyaknya anggota dewan tak hadir dalam paripurna tersebut, akhirnya membuat rapat paripurna ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum.
"Dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikian kuorum tidak tercapai, " Kata Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 29 ayat 2, Rapat Paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti hari ini rapat di skor.
Sementara itu, anggota dewan pengusul interpelasi mengaku kecewa atas sikap kurang pedulinya anggota DPRD yang tak hadir dalam rapat paripurna.
Seperti disampaikan Wismar Panjaitan, sebagai fraksi pengusul, pihaknya cukup kecewa atas banyak ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna.
Baca Juga : DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2023
“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah Undang-undang, sesuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Dan ini, berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar. [*/hdp]