Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban ke salah satu tempat yang diduga sebagai panti pijat 'plus-plus', pada Senin (8/5/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kelurahan Air Tawar Timur, Padang Utara yang resah dengan keberadaan tempat tersebut.
"Kita menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada tempat yang diduga sebagai panti pijat plus-plus di Air Tawar Timur. Maka kita segera lakukan pengawasan pada Senin malam," terangnya Selasa (9/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari laporan warga sekitar tempat tersebut selain menerima pijat tradisional namun juga plus-plus.
"Jelas ini telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang," sambungnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan, petugas menemukan adanya tempat pijat yang bersekat-sekat, yang mana secara aturan hal tersebut tidak boleh.
"Selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut," ujar Mursalim.
Selain ketiga orang wanita dan dua orang pria, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai.
Baca Juga : Lima Pasangan Bukan Suami Istri Dijaring Satpol PP Padang dari Sejumlah Penginapan Bermasalah
"Pemilik usaha panti pijat juga kita panggil untuk dimintai keterangannya. Sementara untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, akan kita kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, tapi tunggu hasil PPNS dahulu," pungkasnya. [*/hdp]