Padang, Padangkita.com – Satpol PP Kota Padang memanggil seorang warga Kecamatan Kuranji yang menjadi pemilik bangunan yang melanggar rollen atau batas sempadan jalan. Pemilik bangunan tersebut pun diminta agar membongkar bangunan tersebut.
Menurut Satpol PP, akibat pendirian bangunan tersebut, dapat mengakibatkan terjadinya gangguan trantibum di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Setiap ditemukan adanya pelanggaran Perda, maka kita lakukan tindakan secara persuasif dan humanis, tim mediasi sudah ke lokasi yang dilaporkan bersama Kasi Trantib Kecamatan," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, dikutip dari InfoPublik, Selasa (9/5/2023).
Tim yang diturunkan Senin (8/5/2023) tersebut, kata Mursalim, untuk memediasi dan sekaligus mengedukasi pemilik bangunan yang diduga telah melanggar Perda tersebut.
"Untuk pemilik juga kita lakukan pemanggilan, kita berharap pemilik bangunan kooperatif, kita tidak ingin terjadi gangguan trantibum di daerah itu," ungkap Mursalim.
Jika nanti terbukti pemilik melanggar Perda, Satpol PP selaku penegak Perda Pemko Padang, akan melakukan tindakan sesuai aturan.
"Kami sangat berharap pemilik yang bongkar sendiri bangunannya, agar bangunan yang lain tidak rusak. Namun jika tidak, tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Mursalim.
Dirinya menyebutkan, sebelum dilakukan tindakan tegas oleh anggotanya, tindakan persuasif secara humanis tetap diutamakan.
Baca juga: Lakukan Pengawasan Tempat Biliar, Satpol PP Padang Sita Minuman Beralkohol
"Tentu, upaya kekeluargaan ini tetap kita utamakan. Karena kita tidak ingin dianggap arogan dalam bertindak. Maka sesuai prosedur di Satpol PP, masyarakat yang melanggar kita ingatkan dan kita panggil untuk diberikan edukasi," kata Mursalim. [*/pkt]