Padang, Padangkita.com – Pemprov Sumbar melalui Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah memberikan penjelasan terkait informasi mobil dinas Gubernur Mahyeldi Ansharullah diusir di depan kantor KPU.
Menurut Marwansyah, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja dan tidak ada pengusiran.
"Ini hanya kesalahpahaman. Karena mobil dinas hanya datang menjemput Gubernur di luar kantor KPU," kata Marwansyah, Senin (8/5/2023).
Marwansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir mobil dinas gubernur, kejadiannya bermula saat Gubernur Mahyeldi, Senin (8/5/2023) pagi, datang ke kantor KPU Sumatra Barat (Sumbar) mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Saat mengantarkan bahan tersebut, kata Marwan, Gubernur Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS. Setelah selesai dari KPU, Gubernur Mahyeldi baru menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda.
"Saat datang, Gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar," kata Marwan.
Namun, karena ada urusan mendesak, setelah menghadiri agenda kedinasan, Gubernur kembali datang ke kantor KPU, dan saat itupun Gubernur hanya diantar sampai di pinggir jalan depan kantor KPU.
Kemudian, mobil dinas tersebut langsung meninggalkan lokasi dan menunggu di kantor Dinas Kominfotik Sumbar yang tak jauh dari kantor KPU. Mobil dinas menunggu untuk selanjutnya bersiap mengantarkan Gubernur mengikuti agenda kedinasan lainnya.
Tidak lama berselang, ada informasi bahwa Gubernur Mahyeldi akan meninggalkan kantor KPU. Maka, mobil dinas tersebut mulai diarahkan sopir menuju kantor KPU dan parkir di pinggir jalan.
Berhubung Gubernur Mahyeldi belum keluar dan kendaraan masih dalam posisi di bahu jalan, sehingga memicu kemacetan di Jalan Pramuka depan kantor KPU.
Untuk melancarkan arus lalu lintas yang tersendat, pengemudi diminta oleh seseorang untuk memundurkan kendaraan dinas tersebut ke halaman kantor KPU agar kendaraan lain dapat lewat.
"Saat itulah, datang seorang wanita mengingatkan agar mobil dinas gubernur tidak berada di KPU, supaya nantinya tidak mengundang kesalahpahaman," jelas Marwansyah.
Wanita yang mengingatkan tersebut adalah Elly Yanti, komisioner Bawaslu Sumbar. Setelah itu, pengemudi langsung membawa kendaraan dinas meninggalkan area kantor KPU. Gubernur Mahyeldi sendiri akhirnya meninggalkan kantor KPU menggunakan mobil pribadi.
Baca juga: Mahyeldi Perintahkan Disnakertrans Bantu Pemulangan PMI Asal Sumbar yang Disekap di Myanmar
"Kita harap informasi ini dapat dipahami sebagai sebuah ketidaksengajaan, karena saat itu kendaraan hanya mundur, bukan parkir," tegas Marwansyah. [adpsb/pkt]