Pulau Punjung, Padangkita.com - Satreskrim Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melaui Kasat Reskrim Polres Iptu Heri Yuliardi mengungkapkan keduanya ditangkap pada Jumat (5/5/2023) di Jalan Lintas Sumatera Km 7 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
"Kedua pelaku berinisial EHA, 30 tahun dan R, 27 tahun, merupakan warga Rimba Ukur, Desa Rimba Ukur Kecamata Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel," terangnya dilansir Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kedua pelaku diduga mengangkut BBM olahan sejenis bensin/premium menggunakan truk colt diesel warna kuning dengan bak penutup terpal plastik.
"EHA dan R kita tangkap karena mengangkut BBM olahan jenis bensin atau premium," sambungnya.
Kasat mengungkapkan penangkapan bermula saat personel Satreskrim yang tengah melakukan Patroli Cipta Kondisi berpapasan dengan truk yang kemudikan pelaku dengan kondisi bak tertutup terpal plastik.
"Petugas curiga dengan kondisi muatan truk karena tampak terlalu berat dan aroma bahan bakar minyak yang menyengat. Oleh karena itu kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” kata Heri Yuliardi.
Ketika dilakukan penggeledahan truk dengan nomor polisi BG 8235 BB, ditemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 9.600 liter kilogram bahan bakar olahan sejenis bensin/premium.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, bahan bakar olahan tersebut berasal dari Palembang menuju arah Sijunjung." terang Kasat.
Saat ini, barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk colt diesel beserta dua orang pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ringkus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Dharmasraya Amankan 10 Ton Bensin
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP ,” pungkasnya. [*/hdp]