Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap seorang pria berinisial RI, 20 tahun, Senin (1/5/2023).
Warga Jorong Alang Laweh, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban itu, sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian alat mesin las di bengkel “Cakrawala Timur”, Halaban, pada Kamis, 13 April 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo didampingi Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap tersangka, sesuai keterangan korban dan saksi, yang pada saat pencurian berada di sekitar bengkel.
”Tersangka RI bukan pegawai bengkel las. Karyawan bengkel mengungkapkan, tersangka RI pada hari kejadian terlihat di sekitar bengkel, namun tidak ada kepentingan,” kata AKP Elvis, Selasa (2/5/2023).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan tersangka. Sempat hilang beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi, saat berkendara di jalan Jorong Alang Laweh, ketika akan kembali ke rumahnya.
”Kita langsung ‘ambil’ (tangkap) ketika tersangka sedang berkendara,” kata Elvis.
Saat diinterograsi, barang bukti yang dicuri ternyata telah diserahkan tersangka kepada rekannya berinisial Pa, 26 tahun, dan Ra, 27 tahun, untuk kemudian dijual kepada pihak lain.
Dari informasi itu, Kasat Reskrim bersama anggota langsung mencari keberadaan keduanya. Kemudian, mereka ditemukan dan langsung ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Nagari Halaban.
Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 unit mesin gerinda berbagai merek, 4 unit mesin bor berbagai merek dan fungsi, 2 unit mesin gergaji listrik, 1 unit kabel cok round, dan 1 unit mesin las, serta 1 unit travo las mic.
Baca juga: Anggota DPR RI Ini Apresiasi Polres Payakumbuh dan Polda Sumbar soal Lalu Lintas Lebaran
”Total nilai barang yang dicuri sekitar Rp15.450.000. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut ” kata AKP Elvis. [*/pkt]