Pulau Punjung, Padangkita.com - Tim Satreskrim Polres Dharmasraya kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiasyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengungkapkan pelaku ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana membawa, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak olahan jenis bensin.
"Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Km 5 Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (29/4/2023) pukul 20.30 WIB." terang Kasat, Senin (1/5/2023).
Lebih lanjut Kasat memaparkan penangkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli cipta kondisi dan berpapasan dengan pengemudi truk isuzu berwarna putih dengan bak truk berwarna hijau yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat.
“Oleh karena merasa curiga kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” sambung Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bahwa truk dengan nomor polisi BG 8285 BQ , tersebut telah dimodifikasi tangki bbmnya dan diperkirakan berisi 10.000 kg bahan bakar olahan jenis bensin.
"Pengemudi truk berinisial S, 52 tahun, pekerjaan harian sebagai petani dan merupakan warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan." terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahan bakar olahan tersebut diangkut dari Palembang menuju Dumai.
"Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk serta pelaku telah kita amankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga : Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 500 Liter Bio Solar Diamankan
Sementara itu, Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP. [*/hdp]