Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Perbuatan kakek 73 tahun ini benar-benar memalukan dan pantas dikecam. Betapa tidak, bukannya banyak beribadah dan berbuat baik, kakek berinisial SB ini, justru berbuat tak senonoh terhadap bocah perempuan 10 tahun.
Menurut polisi, SB yang sehari-hari sebagai petani di Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) ini, telah mencabuli bocah perempuan. Kini, SB harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/4/2023) lalu.
Kepada polisi, pelapor mengaku seorang anak perempuan dari saudaranya (keponakan) telah menjadi korban perbuatan cabul seorang laki-laki tua berinisial SB, 73 tahun.
“Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, Tim Harimau Campo Polres Sijunjung langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Abdul Kadir dalam keterangan tertulis, dikutip Padangkita.com, Senin (1/5/2023).
Soal kronologi atau bagaimana kasus itu terjadi, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menyatakan, belum bisa mengungkapkan. Sebab, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Begitu pula hubungan kakek SB denna korbannya, juga masih dalam penyidikan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pada Sabtu (29/4/2023) siang, tim Harimau Campo beserta Kanit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung berangkat ke kediaman pelaku SB untuk melakukan penangkapan.
“Saat hendak ditangkap, pelaku didapati sedang beristirahat di dalam rumah,” ulas Abdul Kadir Jailani.
Setelah mendengarkan penjelasan Tim Reskrim Polres Sijunjung, pelaku pun hanya bisa pasrah.
“Tanpa perlawanan dia langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung, dan ditahan dalam tahanan,” kata Abdul Kadir lagi.
Baca juga: Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli 10 Siswi SD, Korban Takut ke Sekolah
Atas perbuatannya pelaku SB dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*/pkt]