Painan, Padangkita.com – Satu tersangka kasus dugaan persekusi dua perempuan di Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali menyerahkan diri, Minggu (23/4/2023).
Dengan demikian, kini Polres Pessel telah menahan 3 tersangka, atau semua tersangka, sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan oleh Polres Pessel usai melakukan gelar perkara.
Tersangka yang menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pessel ini berinisial IJ, 47 tahun, beralamat di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Sebelumnya, juga satu tersangka juga menyerahkan diri, berinisial Er, 47 tahun. Sementara 1 tersangka yang berinisial AK, 38 tahun, telah lebih dulu ditangkap tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama tim Sat Brimob Polda Sumbar.
Ketiga tersangka diduga kuat sebagai pelaku persekusi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terhadap 2 wanita di Kafe Natasya, di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel pada 8 April lalu.
Identutas ketiga tersangka tersebut berhasil diungkap lewat pemeriksaan belasan saksi dan juga melalui video persekusi yang beredar luas di dunia maya.
“Benar inisial IJ, 47 tahun, salah seorang diduga keras sebagai pelaku (persekusi 2 perempuan) menyerahkan diri ke Polres diantar oleh keluarganya,” kata Kapolres AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, AKBP Novianto Taryono menyebutkan 3 tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang termasuk analisis terhadap video persekusi yang viral di media sosial.
“Untuk saat ini, sudah 3 orang pelaku kita amankan dalam kasus ini, yang pertama AK, 38 tahun, kedua Er, 47 tahun, dan yang ketiga ini IJ, 47 tahun. Tersangka bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Sat Reskrim,” ungkap Kapolres AKBP Novianto Taryono.
Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga dua tersangka yang telah menyerahkan diri. Untuk itu, Kapolres menegaskan, akan menjamin hak – hak tersangka sesuai aturan yang ada.
“Kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif, sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing,” tutur Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono,.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova menjelaskan, 3 tersangka akan dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Namun, tentu kita perlu lakukan dulu pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,” tegas AKP Andra Nova.
Diketahui, video kasus persekusi 2 perempuan yang awalnya disebut sebagai pemandu lagu ini, sempat membuat heboh karena beredar luas di media sosial. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua perempuan tersebut saat kejadian hanya sebagai pengunjung kafe.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Persekusi Perempuan di Pessel Diamankan, Polisi masih Buru 1 lagi
Dugaan persekusi atau main hakim sendiri ini diduga dipicu oleh kekesalan warga terhadap kegiatan hiburan di Kafe Natasya yang tetap buka saat bulan Ramadan. [*/pkt]