PadangKita - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan 3 nama kepada Presiden untuk mengisi posisi hakim MK yang kosong. 3 nama tersebut yakni Saldi Isra, Bernard Tanya, dan Wicipto Setiadi.
Ketua Pansel Hakim MK, Dr. Harjono mengatakan 3 nama tersebut terpilih dari 45 pendaftar yang menyatakan minatnya untuk menjadi hakim MK.
"Profesor Saldi Isra, Bernard Tanya (Dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang), dan Doktor Wicipto Setiadi (Purna Tugas dari Kementerian Hukum dan HAM). Itu tiga nama yang kita sampaikan kepada Presiden,” katanya kepada wartawan usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017) seperti dilansir setkab.go.id.
Menurut Pansel, 3 nama tersebut dinilai pantas mengisi posisi salah satu hakim MK pasca penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK karena dugaan gratifikasi, akhir Januari lalu.
Dia menjelaskan 3 nama tersebut terpilih dari 45 pendaftar. Dari 45 pendaftar tersebut hanya 22 orang dinyatakan lulus administrasi. Setelah proses seleksi wawancara dan tes- tes yang lain tersisa sebanyak 12 orang. Namun, satu orang mengundurkan diri, sehingga tinggal 11 calon.
“Dari 11 calon yang tersisa kemudian dilakukan kembali wawancara terbuka dan dan hasil terakhirnya dibuat berdasarkan rangking. Dan ranking itu kita sampaikan kepada Presiden 3 nama,” jelas Harjono.
Dari tiga calon yang berhasil lolos, nama Saldi Isra menurut Harjono berada di peringkat pertama penilaian selama seleksi berlangsung.
Dalam memilih calon Hakim MK ini, menurutnya Pansel memusatkan pada persoalan integritas. Selain itu calon harus menguasai Undang-Undang Dasar dan negarawan.
“Jadi integritas adalah salah satu yang kita tonjolkan dan kemudian yang lain juga syarat, yang kemudian harus dipenuhi,” ujarnya.
Selanjutnya siapa yang akan dipilih dari ketiga nama itu, menurut Harjono, Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Ia mengajak semua pihak menunggu Presiden untuk memilih satu dari tiga nama tersebut untuk mengisi kursi hakim MK yang kosong pasca penangkapan Patrialis Akbar.
“Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden, siapa itu, saudara menunggu, saya juga menunggu, karena itu telah menjadi kewenangan Presiden,” tegas Harjono. (Setkab/Arif)