Tiga Jam Usai Bobol Bank Mandiri Taspen, Pelaku Diringkus Polresta Bukittinggi

Tiga Jam Usai Bobol Bank Mandiri Taspen, Pelaku Diringkus Polresta Bukittinggi

Pelaku pembobolan kantor Bank Mandiri Taspen Bukittinggi berhasil diringkus polisi. [Foto : Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com - Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil meringkus pelaku pencurian di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi pada Minggu (9/4/2023), sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengungkapkan pelaku tertangkap tiga jam setelah melancarkan aksinya.

"Benar, pelaku seorang laki-laki berinisial FM, 29 tahun, ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan." terangnya Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut AKP Fetrizal menjelaskan, bahwa pelaku FM ini sebelumnya yaitu hari Minggu (9/4/2023) pukul 10.30 WIB, telah melakukan pencurian di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Guguk Panjang.

"Dan dari Bank tersebut pelaku berhasil menggasak barang berupa empat unit layar monitor komputer merk Lenovo, dua unit laptop merk HP, satu unit laptop merk Lenovo, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit Hardisk," sambungnya.

Fetrizal mengungkapkan, berkat laporan dan informasi dari masyarakat yang cepat, pihaknya berhasil meringkus pelaku selang tiga jam setelah kejadian.

"Jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM, kemudian dilakukan pengembangan," terangnya.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone warna silver, dua buah plastik sampah, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1381 LX.

"Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian mencapai Rp105 juta," jelasnya.

Baca JugaNgarai Sianok Terban, Polresta Bukittinggi Minta Warga untuk Tidak Melintasi Lokasi 

Saat ini pelaku FM bersama semua barang bukti telah berada di Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, dan kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP. [*/hdp]

Baca Juga

Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi
Polresta Bukittinggi dan Polda Sumbar Gelar Trauma Healing untuk Warga Lereng Gunung Marapi
Polresta Bukittinggi Kawal Ketat Proses Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024
Polresta Bukittinggi Kawal Ketat Proses Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024
12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
Polresta Bukittinggi Sosialisasi Kampanye Anti Bullying di SMP Negeri 1
Polresta Bukittinggi Sosialisasi Kampanye Anti Bullying di SMP Negeri 1
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Polresta Bukittinggi dan UPN Jalin Kerja sama Mencerdaskan Bangsa
Polresta Bukittinggi dan UPN Jalin Kerja sama Mencerdaskan Bangsa