Parit Malintang, Padangkita.com - Satreskrim Polres Padang Pariaman meringkus seorang pria karena terlibat tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay mengatakan pria tersebut ditangkap petugas pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Pandan Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Iya benar, satu orang lagi pelaku kekerasan seksual yang berhasil ditangkap, tersangka berinisial DC, 32 warga Korong Indaruang Nagari Aia Tajun Kecamatan Lubang Alung, Kabupaten Padang Pariaman," terangnya dikutip Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap DC tersebut sesui dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/12/III/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Dalam laporan tersebut, tersangka berjumlah dua orang dimana polisi telah menangkap terlebih dahulu pelaku berinisial JAC.
“Awalnya (ditangkap) JAC, saat itu pelaku DC melarikan diri,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tempat pelarian tersangka DC berada di Provinsi Riau sehingga polisi memburu tersangka kekerasan seksual tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui atas perbuatan yang telah melakukan perbuatan keserasan seksual terhadap korban, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke polres Padang Pariaman guna pemeriksa lebih lanjut.
Sebelumnya seorang gadis tuna wicara menjadi korban rudapaksa dua pemuda di Kabupaten Padangpariaman.
Baca Juga : Kasus Tewasnya Sepasang Suami Istri di Padang Pariaman masih Diliputi Misteri
Pelaku pertama JAC, ditangkap di sebuah warung yang berada tak jauh dari kediamannya. Tidak ada perlawanan darinya saat dibekuk petugas. [*/hdp]