Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri dari salah satu penginapan di kawasan Batang Arau, Padang Barat pada Rabu (5/4/2023) siang.
Mereka diamankan setelah petugas menindak lanjuti laporan warga mengenai adanya pasangan bukan suami istri menginap di siang hari pada bulan Ramadan di salah satu penginapan Kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan penginapan tersebut diduga kerap menerima tamu pasangan bukan suami istri, hal itu di laporkan warga setempat.
"Saat kita periksa, ternyata benar apa yang dilaporkan dan kita amankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah sedang berada dalam kamar penginapan tersebut," ungkapnya Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat pemeriksaan di kamar penginapan, warga beserta RT turut serta mengawasi. Dan mereka yang terjaring langsung diangkut ke atas mobil dalmas Satpol PP Kota Padang.
"Dari keterangan kepada petugas, mereka mengaku warga luar kota Padang. Total ada dua pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan," terang Mursalim.
Pihaknya menegaskan, kedepannya Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan penertiban terlebih ke tempat-tempat yang dilaporkan warga.
"Kita berharap dengan didapati adanya pelanggaran di penginapan, pemilik hotel dan kos-kosan agar lebih patuh lagi dalam menjalankan aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang," harapnya.
Selain itu, sesuai aturan, pemilik juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk di data dan mintai keteranganya lebih lanjut.
Baca Juga : Razia Pekat Ramadan, Satpol PP Padang Dapati Wanita dengan Dua Pria dalam Satu Kamar
"Jika kembali kita dapati saat pengawasan masih juga melakukan pelanggaran terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimilikinya, kami bersama DPMPTSP nantinya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau perlu tempatnya kita tutup," pungkasnya. [*/hdp]