Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pengusaha untuk segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya, paling lambat H-7 Lebaran.
“THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Mahyeldi, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah, agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.
“Kita juga akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang lebaran,” ujarnya.
Posko itu juga akan didirikan di kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun, untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
“Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR,” ujarnya.
Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan.
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Seementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca juga: Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Disnakerin Buka Posko Pengaduan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi. Di antaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha. [adpsb]