Jakarta, Padangkita.com – Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 1444 H/ 2023 M telah ditanda tangani.
Adaun yang meneken Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 itu adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Keputusan bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 itu merupakan bagian dari strategi yang telah disiapkan Pemerintah untuk menghadapi Angkutan Lebaran tahun ini.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri, sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Dalam keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 1444 H/ 2023 M dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
a. Pembatasan operasional angkutan barang;
b. Sistem satu arah (one way);
c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
d. Sistem ganjil - genap;
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu:
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;
c. Mobil barang dengan kereta tempelan;
d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Hendro.