Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Padang agar pembayaran THR para pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri, ia mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” ungkapnya dilansir Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
"Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah." sambungnya.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, para pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disnakerin Padang." terangnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan THR buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang.
"Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini untuk bisa ditindaklanjuti." pungkasnya. [*/hdp]