Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui pasukan penegak perdanya, terus mengencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) terutama selama bulan Ramadan ini.
Dalam razia pekat pada Jumat (31/3/2023) malam hingga Sabtu (1/5/2023) dini hari, petugas mendapati lima orang lelaki dan tiga perempuan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
"Total penginapan yang kita lakukan pengawasan sebanyak delapan titik penginapan, rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada ditemukan pelanggaran," terang Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Lebih lanjut ia mengatakan, namun ada satu penginapan yang berada di kawasan pondok yang dimana petugas mendapati remaja tengah kumpul kebo.
"Kita dapati dalam satu kamar ada dua pria bersama satu wanita, dan di kamar tersebut juga petugas mendapati satu alat kontrasepsi. Selain itu di kamar yang lain juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri," tuturnya.
Kasat Pol PP Kota Padang, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan di berikan terhadap delapan orang remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut, namun Satpol PP tetap memangil pihak keluarganya.
"Sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka kita panggil untuk datang ke mako, sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya. Jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang," tambahnya.
Mursalim menjelaskan, razia pekat ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
"Sesuai arahan Wali Kota Padang, Satpol PP harus gencar dalam razia pekat dengan harapan bisa menekan dan memberantas penyakit masyarakat di Kota Padang, agar Trantibum tetap terjaga selama Ramadan," terangnya.
Baca Juga : Penertiban di Bulan Ramadan, Satpol PP Padang dapati Sepasang Kekasih 'Ngamar'
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pemilik penginapan yang telah tertib, dan yang masih ditemukan adanya pelanggaran semoga bisa patuh dan taat aturan, sesuai Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimiliki. [*/hdp]