Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menandatangani kota kesepakatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kajari Padang M. Fatria, Selasa (28/3/2023).
Wali Kota Hendri Septa mengungkapkan kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah melewati jangka waktu delapan tahun.
“Hari ini kita kembali memperpanjang nota kesepakatan untuk tiga tahun ke depan,” ungka Hendri Septa.
“Dengan kerja sama ini akan menguatkan Pemko Padang dalam urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Wako Hendri Septa.
Sementara itu, Kajari Padang M. Fatria juga mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepakatan ini mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan audit hukum disertai tindakan hukum lainnya.
Baca juga: Pemko Padang Gratiskan Tagihan Air 607 Masjid dan Musala Selama April – Desember 2023
"Pemko Padang dapat meminta jasa hukum kepada Kejari Padang dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Begitu pula menegakkan kewibawaan Pemko Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar-lembaga di Pemko Padang atau pun dengan pihak lain di luar Pemko Padang,” jelasnya. [*/pkt]