Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah penginapan pada Senin (27/3/2023) malam.
Dalam giat yang ditujukan untuk pengawasan demi menekan penyakit masyarakat (PEKAT) yang ada di Kota Padang, petugas mendapatinya sepasang muda mudi tengah ngamar di salah satu satu penginapan.
Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Kota Padang Rozaldi menjelaskan, sepasang muda mudi ini bukan suami istri dan kedapatan oleh petugas di salah satu kamar penginapan yang ada di Jalan Batang Arau, Padang Selatan.
"Saat petugas lakukan pemeriksaan di salah satu kamar yang ada di penginapan tersebut, kita temui sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam kamar, saat ditanyai surat nikah atau bukti pasangan sah, mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas," terang Rozaldi, Selasa (28/3/2023).
Pasangan yang terjaring dalam pengawasan tersebut, akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan serta proses lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada sejumlah PKL yang berjualan memakai badan jalan.
"Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di atas jembatan yang berlokasi di Jalan Samudra Kota Padang," sambungnya.
Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan di sana sudah sering diberi surat peringatan.
"Padahal mereka sudah sering kita beri peringatn agar tidak berjualan, tapi tetap tidak mengindahkan, terpaksa petugas lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel, lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut," paparnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari nafkah.
Baca Juga : Wali Kota Padang Upayakan Angkat Personel Satpol PP Jadi PNS, Ini Alasannya
"Silahkan berjualanlah, tapi pada tempat yang tidak melanggar aturan. Serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri." pungkasnya. [*/hdp]